JAKARTA, TEKAPE.co – RX (25), warga BSD, Tangerang Selatan, tak menyangka dua rekening bank miliknya diblokir. Tanpa pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu,
Ia menemukan rekening BNI dan Jenius (BTPN) yang selama ini hanya digunakan untuk menyimpan dana dalam kondisi tidak aktif alias dibekukan.
“Rekening itu memang saya buat hanya untuk saving, tidak pernah ada transaksi keluar-masuk. Tapi kenapa harus diblokir tanpa kabar?” kata RX, Kamis 31 Juli 2025.
Kejadian itu diketahui RX saat hendak menggunakan dana dari rekening Jenius-nya untuk membayar biaya operasi sang ayah.
Ia mengaku panik dan kecewa karena akses ke dana simpanannya mendadak tertutup.
Meski kini rekening Jenius telah aktif kembali setelah melalui proses verifikasi wajah, rekening BNI miliknya masih terblokir.
“BNI minta buku tabungan dan informasi transaksi terakhir. Saya harus cari lagi datanya,” ujarnya.
Pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai reaksi beragam.
Sejumlah nasabah mempertanyakan transparansi dan sosialisasi kebijakan tersebut.
Aisa Jihan (26), seorang karyawan swasta di sektor penerbangan, belum mengalami pemblokiran. Namun ia menyuarakan kekhawatiran yang sama.
Ia menilai kebijakan ini terlalu sepihak dan membingungkan bagi nasabah yang selama ini tidak mendapat informasi jelas mengenai risiko pembekuan rekening yang pasif.
“Waktu buka rekening tidak ada penjelasan soal aturan ini. Tiba-tiba sekarang ada ancaman pemblokiran? Ini bukan perjanjian yang adil,” ujarnya.
Aisa berpendapat bahwa kebijakan yang menyentuh hak finansial pribadi seharusnya didahului dengan komunikasi yang jelas, bukan sekadar tindakan sepihak.
“Kalau dari awal dijelaskan, saya bisa pertimbangkan dulu. Mungkin malah lebih nyaman simpan uang di rumah,” ujarnya.
PPATK berdalih, langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memerangi kejahatan keuangan, khususnya judi daring.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan lebih dari 28 juta rekening dormant telah sempat dibekukan sementara sejak beberapa bulan lalu. Namun sebagian besar kini telah diaktifkan kembali setelah proses verifikasi.
“Prosedurnya memang seperti itu. Transaksi dihentikan, lalu kami cek kepemilikan dan kelengkapan dokumen. Setelah diverifikasi, langsung dibuka kembali,” kata Ivan, Rabu 30 Juli 2025.
Menurut Ivan, langkah ini membuahkan hasil positif. Grafik yang ditunjukkannya memperlihatkan penurunan drastis dalam tren setoran dana ke rekening-rekening judi daring.
Pada April 2025, nilai deposit dari aktivitas ilegal itu anjlok lebih dari 70 persen—dari sekitar Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun.
“Rekening-rekening tidur yang biasanya dimanfaatkan pelaku pidana kini sulit diakses. Ini pukulan telak bagi jaringan judi online,” katanya.
Ivan menambahkan, tidak sedikit nasabah yang sempat memprotes pemblokiran. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, banyak dari rekening tersebut ternyata terhubung langsung dengan tindak pidana keuangan.
“Beberapa mengira dibekukan karena tidak aktif, padahal penyebabnya justru karena rekening itu jadi penampungan hasil kejahatan,” katanya.
PPATK mengimbau masyarakat agar lebih aktif menjaga dan memantau rekening mereka. Pemutakhiran data nasabah dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Ini amanat undang-undang. Kalau nasabah tidak mengurus kepemilikan rekeningnya, maka rawan disalahgunakan. Kami justru melindungi masyarakat,” ujar Ivan.
Langkah ini memang menjadi ujian keseimbangan antara perlindungan sistem keuangan nasional dan kenyamanan individu dalam mengelola tabungannya.
Namun, tanpa komunikasi yang cukup dan perlakuan yang transparan terhadap nasabah, kepercayaan terhadap lembaga keuangan bisa ikut tergerus. (Ron)












