JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem langaung digelandang ke Rutan Salemba, Kamis (4/9/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kejagung Tersangkakan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Salemba sejak hari ini,” kata Nurcahyo.
Penyidik menduga Nadiem berperan langsung dalam mengarahkan pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Pada 2020, ia disebut memerintahkan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan yang mengunci spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS.
“Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional yang lampirannya kembali mengunci Chrome OS,” ujar Nurcahyo.
Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. (Ron)












