PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant, Saldo Nasabah Dipastikan Aman

Ilustrasi. (net)

JAKARTA, TEKAPE.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi bahwa lebih dari 28 juta rekening bank yang sempat dibekukan kini telah diaktifkan kembali.

Rekening-rekening tersebut sebelumnya dinyatakan tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan oleh pihak perbankan.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan dalam rangka mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, seperti judi online dan kejahatan finansial lainnya. Namun, ia memastikan dana nasabah tetap aman.

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka kembali. Jumlahnya lebih dari 28 juta,” ujar Natsir kepada awak media, Jumat 1 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pembukaan rekening tersebut masih berlangsung secara bertahap seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan bersama pihak bank. Nasabah pun diimbau untuk tidak khawatir.

“Rekening-rekening itu dibuka kembali setelah diverifikasi. Uang nasabah 100 persen aman,” katanya menegaskan.

Langkah PPATK memblokir rekening dormant terbukti efektif menekan praktik judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut transaksi deposit untuk judi daring anjlok drastis sejak kebijakan itu diterapkan.

“Begitu rekening dormant dibekukan, deposit judol langsung turun lebih dari 70 persen, dari Rp5 triliun jadi hanya sekitar Rp1 triliun,” ujar Ivan.

Menurutnya, penurunan drastis ini menjadi bukti keberhasilan langkah PPATK dalam menekan perputaran dana ilegal.

Lindungi Nasabah dari Kejahatan
Natsir menjelaskan, rekening dormant kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening ini rawan digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, atau praktik pencucian uang melalui nominee.

“Dana di rekening dormant bisa disalahgunakan, bahkan dicuri, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar,” jelasnya.

Karena itu, PPATK mendorong bank memperketat pengelolaan rekening tidak aktif. Langkah ini sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

Prosedur Reaktivasi Rekening
Bagi nasabah yang rekeningnya terkena pembekuan sementara, PPATK menyediakan mekanisme pengaktifan kembali. Prosedurnya sebagai berikut:

Isi formulir keberatan henti sementara PPATK melalui tautan: bit.ly/FormHensem.

Kunjungi bank terkait untuk proses verifikasi dan profiling ulang, dengan membawa KTP, buku tabungan, formulir keberatan yang telah diisi, dan dokumen pendukung lain.

PPATK akan menyelaraskan data nasabah dengan database yang dimiliki bank.

Jika semua tahap telah dilalui, bank akan mengaktifkan kembali rekening, dan nasabah bisa memantau status rekening secara berkala.

“Jika menerima notifikasi rekening dormant, segera lakukan verifikasi ke bank. Rekening yang tidak digunakan bisa menjadi celah kejahatan,” tegas Natsir.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PPATK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak nasabah, sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas melalui pemberantasan kejahatan finansial. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *