Hukrim  

Empat Pemuda Palopo Divonis Pidana Percobaan karena Arak-arakan Tanpa Izin

Suasana sidang perkara tindak pidana ringan terkait arak-arakan tanpa izin di Pengadilan Negeri Palopo, Jumat (12/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana percobaan kepada empat terdakwa. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Palopo Kelas IB menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap empat pemuda yang terjerat perkara tindak pidana ringan arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepolisian.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja, PN Palopo, Jumat (12/9/2025).

Majelis hakim menyatakan K (28), pegawai swasta asal Luwu, bersama tiga rekannya AN (22), AQ (20), dan MR (20), terbukti secara sah melanggar Pasal 510 KUHP.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana kurungan selama 10 hari, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dalam masa percobaan satu bulan para terdakwa kembali melakukan tindak pidana,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain satu ban mobil bekas yang dibakar saat aksi di depan Kantor Wali Kota Palopo, serta empat botol minuman keras jenis anggur merah.

Majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Selain pidana percobaan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini bermula dari aksi arak-arakan yang dilakukan tanpa izin polisi.

Brigpol Hasrat, Banit Tipiring Sat Samapta Polres Palopo, hadir mewakili kepolisian dalam persidangan.

Putusan ini, kata majelis hakim, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan di jalan umum tanpa mengantongi izin resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *